Menurut Dewan Syariah Nasional, asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara sejumlah orang, di mana hal ini dilakukan melalui investasi dalam bentuk aset (tabarru) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Dalam asuransi syariah, diberlakukan sebuah sistem, di mana para peserta akan menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim jika ada peserta yang mengalami musibah. Dengan kata lain bisa dikatakan bahwa, di dalam asuransi syariah, peranan dari perusahaan asuransi hanyalah sebatas pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima saja. selain tujuan ibadah, asuransi syariah punya keunggulan yang membuatnya terbaik dibandingkan konvensional, yaitu (1) tambahan uang dari pembagian surplus keuntungan dan (2) asuransi kesehatan syariah. Perlu dicatat pembagian surplus keuntungan adalah tamba...
Financial Hack For Your Wallet | 082143630567