Dalam konteks perencanaan keuangan, umumnya yang menjadi dasar apakah seseorang dikatakan memiliki asuransi secara berlebihan (over insured) atau malah kekurangan (under insured) adalah uang pertanggungan untuk asuransi jiwa.
Mengapa hanya asuransi jiwa? Karena fungsi dari asuransi jiwa yang utama adalah menggantikan manfaat ekonomis apabila seorang pencari nafkah meninggal dunia. Dengan demikian, keluarga dari tertanggung dapat bertahan secara ekonomi dalam rentang waktu tertentu meskipun pencari nafkah sudah tiada.
Asuransi kesehatan dan penyakit kritis memang penting. Namun dengan adanya BPJS Kesehatan, secara tidak langsung sebenarnya masyarakat sudah terlindungi oleh asuransi kesehatan.
Hanya saja jika menginginkan layanan asuransi yang lebih komersial, bisa membeli asuransi kesehatan tambahan, jika tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Untuk mengetahui besaran kebutuhan uang pertanggungan asuransi jiwa, salah satu pendekatan yang digunakan adalah Human Life Value. Secara sederhana, pendekatan ini menghitung besaran uang pertanggungan yang wajar berdasarkan kebutuhan hidup / pendapatan dan bunga deposito.
Misalkan seorang pemegang polis asuransi memiliki keluarga dengan perkiraan pengeluaran setara Rp 100 juta per tahun. Apabila yang bersangkutan meninggal, tentu diharapkan keluarga bisa tetap bertahan dengan gaya hidup yang sama yaitu Rp 100 juta per tahun. Dengan asumsi ketika dia meninggal, uang pertanggungan asuransi disetorkan ke deposito, bunga dari deposito tersebut bisa menghasilkan Rp 100 juta per tahun untuk keluarganya.
Apabila tingkat bunga deposito yang berlaku saat ini adalah 5 persen net per tahun, maka nilai penempatan yang akan menghasilkan bunga Rp 100 juta per tahun adalah Rp 100 juta / 5 persen = Rp 2 miliar.
Dengan menggunakan contoh di atas, maka uang pertanggungan yang pas berdasarkan pendekatan Human Life Value adalah Rp 2 miliar.
Besaran kebutuhan akan uang pertanggungan ini bisa bertambah lagi apabila tertanggung memiliki aset dalam bentuk properti yang akan diwariskan. Ketika nama pemilik properti berganti karena warisan, ahli waris tetap perlu mengurus proses balik nama.
Proses balik nama yang menggunakan jasa notaris tidak gratis. Selain itu, ada pula biaya BPHTB 5 persen untuk proses pengalihan nama yang dihitung dari nilai properti dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besarnya NPOPTKP berbeda antara tiap daerah, untuk Jakarta adalah Rp 350 juta.
Jika nilai properti yang diwariskan diperkirakan bernilai Rp 2 miliar, maka perlu ada biaya (Rp 2 miliar – Rp 350 juta) x 5 persen = Rp 82,5 juta.
Apabila harta properti tersebut belum dilaporkan dalam SPT PPH tertanggung, maka menjadi objek pajak penghasilan properti lagi sebesar 2,5 persen. Yang jika dihitung dari nilai properti Rp 2 miliar berarti sebesar Rp 50 juta.
Banyak orang tidak menyadari bahwa mewariskan tanah dan rumah dapat menimbulkan biaya pajak bagi ahli waris. Jika nilainya terlalu besar, bukan tidak mungkin menimbulkan kesulitan keuangan yang baru bagi ahli waris. Untuk itu, selain kebutuhan hidup yang dihitung dengan metode human life value, besaran uang pertanggungan asuransi jiwa juga perlu ditambahkan dengan angka 10 persen dari nilai properti (tanah dan bangunan).
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat bagi anda untuk mengetahui berapa besarnya uang pertanggungan asuransi yang pas.
baca juga :
Rumus Menghitung Uang Pertanggungan Asuransi Yang Ideal
Solusi Terbaik Untuk Segala Kebutuhan Asuransi Anda
Komentar
Posting Komentar